MEDIASI OLEH JPN TERKAIT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM DARI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG NTB ATAS PERMASALAHAN BADAN USAHA YANG MENUNGGAK IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Pada hari Senin, 10 November 2025. Bertempat di Ruang Rapat JPN telah dilaksanakan Mediasi oleh Kasubsi Perdata dan TUN, Ridha Rachmawati, S.H atas Permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB atas permasalahan Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Adapun dari 5 Badan Usaha yang diundang hanya 3 badan usaha yang dapat hadir. Meskipun demikian badan usaha yang tak dapat hadir telah melakukan pembayaran tunggakan iuran sebagaimana dimaksud.

Mediasi ini mempertemukan pihak dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB dengan debitur yang menunggak untuk bersama-sama menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi dan menemukan pemecahan permasalahan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

Related posts

Leave a Comment